Teks Argumentasi - Tindakan Perundungan yang Harus Mendapat Tindakan Tegas

Tindakan Perundungan yang Harus Mendapat Tindakan Tegas


Oleh :

Kelompok 4 - Kelas XI K

(4) alika silvi bunga
(11) fadhil hernansyah
(12) fawwaz wahta d.m
(21) marsela dwi



Perundungan adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang yang lebih lemah dengan maksud untuk membuat orang tersebut merasa takut . Tindakan perundungan tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, akan tetapi anak pun dapat menjadi pelaku tindakan perundungan. Anak yang berasal dari status sosial yang rendah pun dapat saja menjadi pelaku tindakan perundungan demi mendapatkan penghargaan dari kawan-kawan di lingkungannya. Alasan pelaku menindas para korban dapat didasari oleh kecemburuan sosial, kebencian, atau bahkan bisa saja dilakukan dalam rangka melakukan pemerasan kepada korban.


Perundungan atau yang lazim disebut dengan bullying merupakan salah satu topik yang selalu hangat dikalangan masyarakat. Sebenarnya masalah perundungan ini sudah sejak lama ada dan tumbuh dalam masyarakat, akan tetapi cara-cara yang digunakan untuk penanganan perundungan ini dianggap masih kurang tegas, Oleh karena itu, Pelaku perundungan harus dihadapkan pada sanksi yang sesuai, seperti pembekuan hak istimewa, penangguhan, atau bahkan penghentian dan Pelaku perundungan perlu mendapatkan bimbingan dan konseling agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku anak dibawah umur atas tindakan perundungan fisik dapat diajukan ke muka pengadilan dengan berlandaskan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perundungan fisik dengan sifat penganiayaan akan menyebabkan anak mengalami sakit fisik atau luka-luka. Adapun perundungan secara psikis , dapat berdampak pada psikologis anak yang seringkali menyebabkan anak korban perundungan memilih untuk mengakhiri hidupnya.


Berdasarkan kasus diatas, dapat dilihat bahwa betapa bahayanya dampak perundungan bagi korbannya. Dalam kasus seperti ini siapakah yang dapat dipersalahkan atau pihak manakah yang dapat bertanggung jawab. Jika kasus perundungan tidak menyebabkan korban kehilangan nyawa mungkin pihak pelaku dapat menganggap hal tersebut adalah perundungan ringan. Tetapi bagaimana halnya ketika perundungan tersebut sampai mengakibatkan kehilangan nyawa pada seseorang.


Oleh karena itu, memberikan kepastian hukum terhadap bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pelaku perundungan fisik agar mengacu pada undang-undang yang mengatur secara khusus dan menyeluruh mengenai perundungan. Melakukan pembinaan (pengarahan) kepada masyarakat terutama kepada anak-anak yang dirasa belum mengerti dan paham mengenai bahayanya perbuatan perundungan bagi dirinya dan juga bagi orang lain, sebagai bentuk suatu perbuatan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan kasus serupa dikemudian hari.

0 Post a Comment:

Posting Komentar