Teks Argumentasi - Menindaklanjuti Larangan Merokok di Ruang Publik

Menindaklanjuti Larangan Merokok di Ruang Publik


Oleh :

Kelas XI-I - Kelompok 9

03 - Alessa Tisahra Kartika

07 - Antika Althof A'Anisah

26 -  Nabila Nur Masruroh

33 -  Sasa Widya



Melihat perilaku orang merokok di ruang publik adalah hal yang biasa pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Seringkali kita melihat asap rokok di udara saat kita sedang beraktivitas atau berada di ruang publik seperti menunggu bus di halte, ishoma di rumah makan, dan berjalan-jalan di taman. Hal ini terjadi karena banyaknya jumlah perokok yang ada di Indonesia.


Banyaknya perokok di Indonesia disebabkan karena perilaku merokok telah menjadi kebiasaan masyarakat. Kebiasaan ini terjadi karena rokok mengandung bahan adiktif seperti nikotin yang mengakibatkan kecanduan. Selain itu, juga banyak faktor lain yang menyebabkan masyarakat merokok di ruang publik. Salah satunya adalah minimnya kesadaran para perokok aktif saat “menikmati rokok” mereka. Para perokok tidak menghiraukan dimana dan kapan ia seharusnya bisa merokok.


Asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif di ruang publik akan menyebar di lingkungan ruang publik dan mempengaruhi perokok pasif. Asap rokok yang keluar kemudian menjadi satu dengan udara bebas di lingkungan menyebabkan tercemarnya udara bebas dengan asap rokok. Hal ini akan membuat orang-orang yang sedang beraktivitas di sekitar ruang publik tersebut ikut menghirup udara yang telah bercampur dengan asap rokok.


Kesadaran masyarakat masih kurang mengenai kebijakan pemerintah untuk menindaklanjuti larangan merokok di ruang publik. Mereka masih menghiraukan peraturan seperti kawasan tanpa rokok di ruang publik yaitu di lingkungan sekolah, kantor, rumah sakit, taman, dan ruang publik lainnya. Pemerintah perlu memberikan pemahaman dan penegasan mengenai kebijakan yang mereka buat kepada masyarakat.


Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Kebiasaan ini cenderung meningkat, terutama di kalangan anak dan remaja. Data menunjukan bahwa perokok di Indonesia mencapai angka 69,1 juta perokok pada 2021 dari Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyebutkan ada 3 alasan utama mengapa perokok makin banyak di Indonesia, yaitu banyaknya iklan, promosi, dan sponsor rokok, mudahnya akses untuk membeli rokok, dan harga rokok yang murah.


Iklan yang disiarkan dan dipasang oleh perusahaan rokok bisa dilihat di mana saja. Mulai dari televisi, poster, stiker, hingga billboard di jalan raya. Kita juga sering menemui promosi rokok di berbagai media sosial. Selain itu, perusahaan rokok juga kerap menjadi sponsor dalam penyelenggaraan acara-acara musik dan olahraga. Rokok yang dijual dimana-mana menjadikan masyarakat bisa dengan mudah membeli dan mendapatkan rokok. Mulai dari pedagang kecil, warung-warung, hingga toko besar menjual rokok secara bebas. Selain itu, harga rokok yang murah dan bisa dibeli eceran membuat jumlah perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat.


Banyaknya perokok dari berbagai kalangan di Indonesia menunjukkan bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius. Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif. Hingga saat ini masalah merokok di ruang publik merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).


Seseorang yang merokok di ruang publik akan mempengaruhi dan mengakibatkan orang-orang di sekitarnya menjadi perokok pasif. Efek yang diterima dari perokok pasif akan jauh lebih berbahaya dari perokok aktif. Mereka sebenarnya tidak merokok, namun karena ada orang lain merokok di dekatnya maka ia terpaksa ikut menghisap asap rokok. Perokok pasif menyebabkan penyakit kardiovaskuler dan pernafasan serius termasuk jantung koroner, bronkitis hingga kanker paru-paru. Menurut data World Health Organization (WHO) terdapat 1,3 juta manusia meninggal setiap tahunnya akibat asap rokok walaupun tidak merokok atau biasa disebut dengan perokok pasif.


Rokok mengandung setidaknya 7.000 zat kimia pada asap rokok yang merugikan kesehatan. Partikel-partikel berbahaya di dalam rokok dapat bertahan di udara selama beberapa jam atau lebih lama. Bukan hanya asap yang berbahaya, tetapi residu yang menetap pada rambut, pakaian, karpet, sofa juga memiliki risiko bahaya asap rokok bagi perokok pasif, terutama anak-anak.


Pemandangan orang yang merokok di ruang publik seperti di area sekolah misalnya. Dapat mempengaruhi pandangan anak-anak untuk mencontoh perilaku tersebut. Tidak jarang kita menemui anak-anak yang merokok karena menirukan sekitar lingkungannya. Anak-anak masih dalam proses mencari jati diri salah satunya dengan cara observasi. Untuk itu pemandangan perokok di ruang publik bisa saja dicontoh oleh anak-anak.


Pemerintah berupaya untuk memahami dan menindaklanjuti dampak merokok di ruang publik tersebut. Hingga selanjutnya membuat kebijakan mengenai larangan merokok di ruang publik. Upaya ini dilakukan dengan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masing-masing daerah.


Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Dengan penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini, maka dapat mengurangi dampak bahaya rokok bagi kesehatan tubuh dan masyarakat dapat menghirup udara bersih dengan nyaman tanpa asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok seharusnya ada di berbagai tempat publik, seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diterapkan untuk melindungi masyarakat yang ada dari paparan asap rokok. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116 menjadi landasan hukum pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Merokok di ruang publik adalah kebiasaan buruk masyarakat di Indonesia. Kebiasaan ini memberikan dampak negatif baik secara kesehatan dan lingkungan sosial bagi para perokok aktif itu sendiri dan juga perokok pasif. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pengetahuan masyarakat akan larangan merokok di ruang publik. Ada juga faktor lainnya seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, dapat membeli rokok dengan mudah tanpa syarat, dan murahnya harga rokok.


Untuk itu, kebijakan untuk menindaklanjuti larangan merokok di ruang publik perlu ditegaskan kembali. Dalam menindaklanjuti larangan merokok di ruang publik, dapat dilakukan dengan penegakkan Kawasan Tanpa Rokok. Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok juga perlu dilakukan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan kepada masyarakat melalui edukasi, advokasi, serta sosialisasi. Selain itu, himbauan ataupun larangan merokok di ruang publik dapat disampaikan melalui kampanye media massa, penyuluhan, dan gerakan masyarakat untuk tidak merokok di ruang publik. 

0 Post a Comment:

Posting Komentar