HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR
Oleh :
Membahas hukuman korupsi di Indonesia, hukuman yang paling sering ditetapkan untuk para koruptor adalah penjara bertahun-tahun atau paling berat seumur hidup dan di denda bermilyaran. Padahal, di negara lain banyak yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor. seperti, Cina, Iran, Pakistan, korea utara di negara tersebut sudah pernah mengeksekusi koruptor. Perlu digaris bawahi penerapan hukuman mati bagi para koruptor berlaku jika sudah merugikan banyak pihak dan negara. Negara akan terancam kesejahteraannya jika para pejabat terus menerus melakukan korupsi tanpa adanya hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
Tindakan korupsi dapat merugikan Negara. Menghambat Pembangunan ekonomi, serta merusak sistem keadilan. Hukuman mati dapat dianggap sebagai bentuk efek jera yang kuat dan memadai untuk mencegah korupsi massal. Jika pelaku hanya dipenjara bertahun tahun dan didenda bermilyaran tidak akan memungkiri jika banyak orang yang akan berani melakukan tindakan korupsi. Denda bermilyaran tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Biarkan mereka merasakan hukuman yang berat di dunia dan di akhirat. Sangat tidak pantas jika di penjara saja fasilitas seperti hotel, hukuman tersebut sangat tidak setimpal setelah mencuri uang rakyat.
Indonesia sendiri menempati posisi ke 30 dari 85 negara yang menduduki negara yang paling korup di dunia. Sangat setuju jika diindonesia menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Dengan begitu Indonesia akan lebih maju dan lebih sejahtera dari sekarang. Penerapan hukuman bagi para koruptor di Indonesia masih bisa dianggap enteng. Belum lagi memungkinkan bagi penghukum ikut menerima dana suap dari para koruptor, sehingga dapat memotong masa hukuman para koruptor atau memberikan fasilitas penjara seperti hotel. Maka dari itu perlu adanya Tindakan tegas lagi dengan hukuman korupsi di Indonesia. Bagaimana dengan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?
Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia telah di atur dalam pasal 2 ayat (2) UU No.301 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tujuan dari undang undang ini adalah Tindakan untuk memberantas korupsi. Di Indonesia sendiri belum menerapkan hukuman mati untuk para koruptor. Dikarenakan hukum di Indonesia masih sangat terikat dengan HAM (hak asasi manusia) oleh karena itu menurut kami hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sangat lemah, karena hukuman paling berat hukuman seumur hidup. Hukum di Indonesia masih bisa dipertahankan, pidana mati dapat dijadikan sebagai senjata untuk acaman bagi para korupsi. Padahal dengan menerapkan hukuman tersebut dapat mengurangi tindakan korupsi di Indonesia.
Jika korupsi tidak diberantas mulai dari sekarang ditahun-tahun yang akan datang akan semakin meningkat, akan makin banyak orang yang melakukan korupsi. Penegakan hukum juga kalah tegas dengan praktik korupsi yang terus berkembang, jika tidak ada upaya pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini. Mengakibatkan negara Indonesia tidak akan berkembang, bahkan tidak memungkinkan untuk menjadi negara miskin.
0 Post a Comment:
Posting Komentar