Teks Argumentasi - Menindaklanjuti Larangan Merokok di Ruang Publik

Menindaklanjuti Larangan Merokok di Ruang Publik


Oleh:

Kelompok 3 - Kelas XI H
19. Jovan Fatikh 
22. LatifahMardini
28. RakaAnggoro

Merokok di ruang publik adalah perbuatan tercela dan tidak beretika. Aktivitas merokok dapat menganggu orang sekitar juga berbahaya bagi kesehatan. Aktivitas merokok juga dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perilaku. Selain itu kesadaran masyarakat di ruang publik untuk menindak lanjuti larangan merokok masih kurang.

Sumber Gambar : berita.99.co


Sebenarnya aktivitas mereka adalah kebiasaan buruk yang berdampak pada kehidupan sosial. Biasanya kebiasaan buruk ini muncul dari satu orang yang melakukan dan kemudian ditiru oleh orang lain sehingga muncul banyak orang-orang yang meniru kebiasaan ini. Seperti yang kita tahu bahwa di ruang publik adalah tempat orang-orang yang beraktivitas dengan kesibukannya masing-masing. Seperti yang kita tahu bahwa mereka memberikan banyak dampak buruk bagi aspek kehidupan terkhususnya kesehatan. Sementara paparan asap rokok baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif sama-sama terbukti menyebabkan risiko penyakit jantung, kanker, dan penyakit lainnya.

Kesadaran masyarakat publik akan kebiasaan buruk dari merokok ini masih rendah dibuktikan dengan dipasangnya papan larangan merokok di tempat umum namun masyarakat publik seakan menghiraukan larangan tersebut. Dampak dari merokok selain kesehatan juga memberikan kerusakan sosial. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya banyak puntung rokok yang bersebaran di tempat publik. Masyarakat kurang peduli akan kebersihan di ruang publik dan banyak diantara mereka yang membuang sembarangan puntung rokok, padahal sudah disediakan tempat khusus untuk merokok. kesadaran masyarakat publik inilah yang menjadi tantangan untuk menindak lanjuti aktivitas diruang publik.


Untuk mengurangi perokok, pemerintah sekurang-kurangnya memberlakukan aturan sebagai upaya mencegah bahaya rokok semakin tersebar. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara, apalagi zat adiktif yang dilepaskan rokok begitu berbahaya bagi kesehatan. Di Jakarta, peraturan mengenai larangan merokok di ruang publik tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Didalamnya, diatur mengenai lokasi larangan merokok, tetapi tanpa disertai sanksi atau denda bagi yang melanggar. Hal ini belum tentu memberikan efek jera bagi perokok dibuktikan dengan banyaknya orang yang melanggar peraturan tersebut dan dinilai kurang efektif.


Merokok meskipun dampaknya tidak baik bagi kesehatan maupun kehidupan sosial, rokok memiliki efek kecanduan. Pada dasarnya rokok bisa dikatakan sebagai zat adiktif, karena penggunanya mengalami kecanduan. Sebaiknya orang dewasa merokok dengan penuh tanggungjawab yakni tidak mengganggu kesehatan orang lain dan bahkan tidak memengaruhi perilaku orang lain.

0 Post a Comment:

Posting Komentar